WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan ada pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK diduga menerima dana pungutan liar (Pungli) hingga Rp 500 juta.
Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menyampaikan bahwa jumlah uang yang diterima oleh pegawai KPK bervariasi, dengan jumlah minimum sekitar Rp 1 juta.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Albertina menjelaskan, "Paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima sekitar Rp 504 juta, itulah jumlah terbanyak."
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1/2024).
Dia menambahkan bahwa total uang yang terlibat dalam transaksi pungli tersebut mencapai Rp 6,148 miliar.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Meskipun demikian, angka tersebut masih bersifat tentatif dan dapat berbeda dengan temuan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah memeriksa 169 saksi, terdiri dari 32 saksi murni dan 27 mantan tahanan KPK.
Dari jumlah tersebut, 137 di antaranya adalah orang yang pernah bertugas di Rutan KPK. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa 93 pegawai KPK memiliki cukup bukti untuk dihadirkan dalam sidang etik Dewas KPK.
“Dari 93 orang itu kita telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, penyetoran uang dan sebagainya,” kata Albertina.
Albertina mengatakan, 93 pegawai KPK itu akan disidangkan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
“Dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri,” tutur Albertina.
Perlu diketahui bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pada tahun lalu.
Pada saat itu, Dewas menemukan indikasi Pungli yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2023 dengan nilai sekitar Rp 4 miliar.
Praktik Pungli tersebut melibatkan sejumlah kegiatan, mulai dari penyelundupan makanan hingga telepon genggam.
Dewas KPK bertanggung jawab untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam perkara ini, sementara Kedeputian Penindakan dan Eksekusi melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]