“Ada patah tulang pada tulang lidah,” katanya. Selain itu, ditemukan luka memar dan robek di kepala, tengkuk, punggung, serta kaki kiri korban.
Penyelidikan menyimpulkan bahwa Nurhadi masih hidup saat masuk ke dalam air, meski dalam keadaan tidak sadar. Ia tenggelam setelah terlebih dulu kehilangan kesadaran akibat cekikan.
Baca Juga:
ASEAN Mantapkan Langkah Perkuat Kawasan Bebas Nuklir, RI Tekankan Kolaborasi Global
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Kompol IMY, Ipda HC, dan satu perempuan.
Namun hingga kini, penyidik belum secara tegas menetapkan siapa yang benar-benar melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Ironisnya, dua tersangka yang merupakan atasan korban belum ditahan dan hanya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
PMI Paluta Peduli Pangarahon Harahap Menderita Sakit Kronis.
Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, menilai lambatnya pengungkapan kasus ini sebagai indikasi adanya impunitas dalam tubuh Polri.
“Penanganan yang berlarut-larut bisa jadi upaya untuk menghilangkan fakta-fakta penting,” katanya.
Ia menambahkan, "Publik tentu masih kuat mengingat kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Kadiv Propam Ferdy Sambo yang juga membuka kasus obstruction of justice."