Menurutnya, pernyataan polisi yang mengaku belum mengetahui pelaku, meski tersangka sudah ditetapkan, sangat membingungkan.
“Aneh juga. Penetapan tersangka harus dengan alat bukti yang cukup. Kalau alat bukti cukup, harusnya peran dari masing-masing tersangka sudah jelas,” ujarnya.
Baca Juga:
Tabligh Akbar “Penyejuk Hati” Kembali Hadir untuk Pemirsa, Dakwah Menenangkan Hati dan Sholawat Syahdu Live dan Eksklusif hanya di RCTI
Bambang mendesak agar penyelidikan kasus ini tidak hanya ditangani Polda NTB, melainkan juga melibatkan Bareskrim, Divpropam, Irwasum, hingga lembaga independen seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mempertanyakan lambannya proses hukum.
Ia menilai pengadilan harus segera menjadi ruang pembuktian kebenaran. “Bagaimana tindakan yang mematikan dan apa buktinya, itu yang akan diperiksa di pengadilan,” ucapnya.
Baca Juga:
Proses Peningkatan Status CPNS ke PNS di Kabupaten Sumedang Masuki Tahap Akhir
Fickar juga meminta perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas.
Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya perlindungan kepada keluarga korban dari potensi intimidasi oleh atasan korban yang menjadi tersangka.
"Meminta perhatian Kapolri agar serius menangani ini dan keluarga korban bisa menuntut baik secara pidana maupun perdata meminta ganti kerugian," pungkasnya.