WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginformasikan bahwa jumlah uang yang mengalir melalui rekening yang dimiliki oleh Ghisca Debora Aritonang, tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, mencapai angka Rp40 miliar.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, bahkan menyampaikan bahwa perputaran uang dalam rekening Ghisca tersebut terjadi antara bulan Mei dan November.
Baca Juga:
Ghisca dan Denisa, Jejak Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay di Jakarta
"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening dia hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak terjadi di periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Ivan, Selasa (21/11/2023).
Ivan mengungkapkan bahwa timnya telah mengambil langkah-langkah untuk memblokir sejumlah rekening yang dimiliki oleh Ghisca. Meskipun demikian, dia tidak memberikan informasi rinci mengenai jumlah rekening yang telah diblokir.
"Dengan tegas, kami telah melakukan pemblokiran sejak satu minggu yang lalu di beberapa lembaga keuangan, dengan jumlah terbesar terkonsentrasi dalam satu rekening, sementara yang lainnya memiliki dampak yang tidak begitu signifikan," ujarnya.
Baca Juga:
Tipu-tipu Tiket Konser Coldplay Ala Mahasiswi Cantik hingga Raih Rp1,2 Miliar
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Menurut polisi, Ghisca telah berperan sebagai reseller tiket konser artis internasional sejak tahun 2022.
"Jadi tersangka profilnya sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser-konser internasional," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.
Untuk konser-konser sebelumnya, kata Susatyo, Ghisca selalu berhasil mendapatkan tiket. Namun, khusus untuk tiket konser Coldplay, Ghisca gagal mendapatkannya.
Diketahui, dalam menjual tiket konser band asal Inggris itu, Ghisca mengaku kepada para korban bahwa dirinya mengenal pihak promotor. Alhasil, para korban pun percaya dan membeli tiket kepada Ghisca.
Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Sehingga total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro pada wartawan, Senin (20/11/2023) lalu.
Dalam konteks ini, polisi telah mengambil tindakan menyita sejumlah barang bermerek yang diduga dibeli oleh Ghisca menggunakan uang hasil penipuan.
Barang-barang bukti tersebut mencakup beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, dan laptop MacBook.
"Ditemukan berbagai barang bermerek yang diyakini dibeli sejak bulan Mei atau sejak Ghisca menerima pembayaran untuk pemesanan tiket, dan total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta," ungkap Susatyo.
Sebagai akibat dari perbuatannya, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pada konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Senin sebelumnya, Ghisca mengakui kesalahannya dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang menantinya.
Ghisca Debora Aritonang (19) mengaku siap menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Ia mengakui kesalahannya.
"Saya akan mengikuti proses hukum dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Ghisca di hadapan wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Ghisca mengakui kesalahannya telah melakukan aksi penipuan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.
"Saya mengakui kesalahan saya," ucap dia.
Ghisca Debora Aritonang telah diumumkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan. Pengungkapan kasus ini dimulai setelah Polres Metro Jakarta Pusat menerima lima laporan polisi.
Kerugian yang dialami oleh korban-korban bervariasi tergantung pada jumlah tiket yang mereka beli. Namun, jika diakumulasikan, jumlah kerugian mencapai Rp5,1 miliar atau setara dengan pembelian sekitar 2.268 tiket.
"Total kerugian yang dihitung mencapai Rp5,1 miliar," ungkap Susatyo.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bermerek milik Ghisca yang diduga dibeli dari uang hasil penipuan.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," ucap Susatyo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]