Diketahui, dalam menjual tiket konser band asal Inggris itu, Ghisca mengaku kepada para korban bahwa dirinya mengenal pihak promotor. Alhasil, para korban pun percaya dan membeli tiket kepada Ghisca.
Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Ghisca dan Denisa, Jejak Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay di Jakarta
"Sehingga total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro pada wartawan, Senin (20/11/2023) lalu.
Dalam konteks ini, polisi telah mengambil tindakan menyita sejumlah barang bermerek yang diduga dibeli oleh Ghisca menggunakan uang hasil penipuan.
Barang-barang bukti tersebut mencakup beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, dan laptop MacBook.
Baca Juga:
Tipu-tipu Tiket Konser Coldplay Ala Mahasiswi Cantik hingga Raih Rp1,2 Miliar
"Ditemukan berbagai barang bermerek yang diyakini dibeli sejak bulan Mei atau sejak Ghisca menerima pembayaran untuk pemesanan tiket, dan total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta," ungkap Susatyo.
Sebagai akibat dari perbuatannya, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pada konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Senin sebelumnya, Ghisca mengakui kesalahannya dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang menantinya.