WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut dugaan transaksi yang dilakukan pihak Irjen Ferdy Sambo menggunakan 4 rekening Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah meninggal dunia.
Dugaan uang mengucur ke pihak Ferdy Sambo itu sebelumnya disebut kuasa hukum Brigadir J mencapai Rp200 juta.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
"Kami sudah berproses," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Namun Ivan enggan menjelaskan hasil temuan PPATK terkait transaksi tersebut. Dia hanya mengatakan jika hasil dari aliran dana empat rekening milik Brigadir J itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan ke Bareskrim ya," ucap Ivan.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya kembali membeberkan temuan baru terkait kematian kliennya. Kamaruddin menyebut ada transaksi uang keluar dari empat rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening dari pada Almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).
Menurutnya, temuan tersebut harus ditelusuri pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena adanya kejanggalan transaksi yang terjadi setelah dua hari Brigadir J meninggal pada 8 Juli.