WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menyatakan bahwa tahun 2025 menjadi momen krusial untuk membangun landasan dalam memperkuat peran Kejaksaan di ranah perdata dan tata usaha negara.
Ia menegaskan, dukungan Komisi III DPR sangat diperlukan guna merealisasikan agenda jangka panjang Kejaksaan, khususnya dalam pembentukan posisi Advokat General sebagai bagian dari upaya transformasi kelembagaan menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:
UPH Resmi Buka Fakultas Artificial Intelligence, Gandeng Zhejiang University
Advokat General adalah jabatan atau fungsi yang diusulkan dalam struktur Kejaksaan, di mana Jaksa Agung, melalui bidang Datun, berperan sebagai penasihat hukum utama negara dalam urusan perdata dan tata usaha negara mirip dengan peran state attorney atau solicitor general di negara lain.
“Tahun ini adalah pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, di mana Kejaksaan, khususnya bidang perdata dan tata usaha harus dapat membentuk advokat general sebagai capaian nanti di tahun 2025,” ujar Narendra usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Narendra juga menambahkan bahwa pembentukan Advokat General di tahun 2025 merupakan pijakan penting bagi Kejaksaan dalam menyongsong satu abad Indonesia pada tahun 2045.
Baca Juga:
Hadapi Tantangan Era Digital, Kejagung Latih Jaksa dan Staf Protection Officer
“Di tahun ini adalah fondasi bagi kami di bidang perdata dan tata usaha negara untuk dapat terbentuknya penguatan Kejaksaan Agung sebagai advokat general di tahun 2045,” tambahnya.
Selain itu, Narendra mengungkapkan bahwa dalam rapat dengan Komisi III tersebut, turut dibahas evaluasi kinerja Datun sepanjang tahun berjalan serta rencana strategis ke depan.
Beberapa capaian utama yang disampaikan antara lain penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset, serta pendampingan dan pertimbangan hukum kepada berbagai lembaga, termasuk BUMN dan BUMD.
“Kami sampaikan penyelamatan uang negara dan pemulihan termasuk pendampingan dan pemberian pertimbangan hukum kepada instansi BUMN dan BUMD,” tuturnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]