WahanaNews.co | Artis Jessica Iskandar baru-baru ini mempolisikan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id.
Jessica Iskanda mengaku korban penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 9,853 miliar.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Hal itu bermula ketika Jessica Iskandar bekerja sama dengan Triip.id melalui Komisaris Triip.id, Christoper Steffanus Budianto.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Namun, di sisi lain, Steffanus ingin mengembalikan dana secara bertahap dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan Jessica Iskandar.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Selesaikan secara kekeluargaan
Kuasa hukum Steffanus, Togar Situmorang, menegaskan kliennya ingin menyelesaikan permasalahan dengan Jessica Iskandar.
Untuk itu, Togar meminta Jessica dan pihaknya mengadakan pertemuan dengan kliennya.
"Kami mau menyelesaikan secara kekeluargaan, secara baik-baik. Jedar (Jessica Iskandar) silakan datang ke kantor saya, atau saya bertemu Jedar di tengah-tengah," kata Togar saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Kembalikan Dana Bertahap
Togar menyebut Steffanus bakal mengembalikan sejumlah dana kepada Jessica Iskandar secara bertahap.
Dengan catatan, setiap mobil yang disewakan kepada Triip.id melalui Steffanus selalu dibungkus dengan perjanjian kerja sama.
"Iya benar (ingin kembalikan dana secara bertahap). (Tetapi) Rp 9,8 miliar bersifat akumulatif. Kita juga sudah kasih dia (Jessica Iskandar) keuntungan banyak kok," ucap Togar.
"Jangan diakumulasikan semua. Lantas, yang mau dikembalikan dana atau mobil? Kan bingung juga," lanjutnya.
Sebagai informasi, Jessica telah melaporkan Steffanus ke polisi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA lewat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Bagi Jessica, kerja sama tersebut hanya merugikannya. Jessica Iskandar mengaku 11 mobil miliknya digelapkan oleh Steffanus, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 9,853 miliar.
Sebanyak 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka.
Namun, Steffanus disebut menyewakan mobil tersebut. [rin]