WahanaNews.co | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta gelar perundingan Tripartit antara pihaknya, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) dengan Ondo Simarmata, Kuasa Hukum eks karyawan Taspen berinisial J yang di PHK hukuman disiplin berat tanpa putusan pengadilan pada Rabu (15/3/23).
Kuasa Hukum J mengatakan perundingan atau mediasi tersebut belum membuahkan hasil dan akan diadakan mediasi Tripartit kedua pada Rabu (29/3/23) mendatang.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Taspen, Usut Transaksi Keuangan ANS Kosasih dan Bos Insight
“Kami tetap memperjuangkan tuntutan kami terhadap PT Taspen untuk meninjau kembali surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) klien kami dan kami tetap pada dalil dalil di dalam permohonan pencabutan perselisihan industrial," ujar Ondo kepada WahanaNews.co usai mengikuti perundingan Tripartit di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
"Kami juga meminta agar gelar perkara kembali, supaya diusut hingga tuntas," sambung Ondo.
Ia juga menilai kliennya tidak pantas untuk mendapat hukuman disiplin berat, karena tidak ada dasar yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
“Oleh sebab itu, kami meminta PT Taspen untuk meninjau kembali SK tersebut, tetapi hingga saat ini PT Taspen masih bersikeras dengan keputusan mereka, sehingga perundingan tripartit kali ini belum memperoleh hasil apa apa,” kata Ondo.
"Kami juga menuntut agar kliennya dapat diperkerjakan kembali dan diberikan hak hak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Ondo lebih lanjut.
Terpisah, Noval mediator yang mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengatakan, “Saat ini kasus tersebut masih dalam proses perundingan Tripartit,” ujar Noval kepada WahanaNews.co melalui pesan elektronik.
“Untuk materi tidak dapat disampaikan,” sambungnya.
Dari pihak PT Taspen yang mewakili perundingan berinisial P mengatakan dirinya tidak boleh memberikan komentar karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara.
Ket Foto: Perundingan Tripartit antara Kuasa Hukum J, Legal PT Taspen dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta oada Rabu (15/3/23).
Diberitakan Sebelumnya, PT Taspen kembali menjadi sorotan setelah direktur utama perusahaan ANS Kosasih dituding mengelola dana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp300 triliun.
Diberitakan sebelumnya, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) kembali menjadi sorotan setelah direktur utama perusahaan ANS Kosasih dituding mengelola dana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp300 triliun.
Eks Karyawan berinisial J yang sudah mengabdi 12 tahun, melalui kuasa hukumnya Ondo A.D Simarmata dari kantor hukum Dear & Co Law Firm membeberkan beberapa prosedur yang melanggar hukum.
"Klien kami di PHK tidak melalui prosedur yang tepat, tidak ada putusan pengadilan yang mendasari surat PHK terhadap klien kami, dan dia juga tidak diikutsertakan dalam perundingan Bipartit dan dipaksa untuk memberikan kuasa Bipartit kepada SEKATA," ujar Ondo kepada WahanaNews.co di Jakarta pada Sabtu (4/3/23) lalu.
"Auditor juga tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil audit, bagaimana dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah ?," tanya Ondo.
"Sehingga kami menyebut ini pemutusan hubungan kerja sepihak. Hak hak klien kami telah dikebiri," sambung Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Setelah pihak kuasa hukum J menyampaikan sanggahan atas surat PHK, pihak Legal PT Taspen tidak membantah dan menyatakan benar harus ada putusan pengadilan.
"Setelah kami melakukan Bipartit dengan Legal PT Taspen pada 30 Desember 2022 lalu, kami menegaskan bahwa dalam Undang Undang, PHK tidak mungkin dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan," ujar Ondo.
Hingga perundingan Bipartit antara legal PT Taspen yang diwakili Andi Ryza Fardiansyah dengan Ondo Simarmata dan rekan dari Kantor Hukum Dear & Co menyimpulkan akan mengusut kembali kasus ini.
"Kami berharap agar hak hak klien kami diberikan, silahkan diperiksa kembali orang orang yang terlibat, silahkan dihadirkan karyawan dari kantor cabang penempatan klien kami sebelumnya," ujar Ondo.
"Jika benar ada potensi pidana yang dilakukan klien kami, kami yakin tidak mungkin dia melakukan sendiri. Kami minta semua di gelar dan di usut secara tuntas," sambung Ondo.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, kliennya tidak menerima dana pesangon dari PT Taspen Rp 1 pun.
Pada Rabu (22/2/23) Kuasa Hukum J, Legal PT Taspen dan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta melakukan perundingan Tripartit.
Perundingan tersebut menyimpulkan Kuasa Hukum J dan Legal PT Taspen sepakat untuk melimpahkan perselisihan ini kepada Mediator Hubungan Industrial di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta karena tidak memperoleh kesempatan saat melakukan Bipartit. [afs]