"Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?" katanya, melansir CNN Indonesia, Rabu (3/1/2024).
Hari ini, Gibran hadir dalam panggilan klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat, didampingi oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Komandan tim Echo TKN Hinca Pandjaitan, dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar yang telah tiba lebih awal di lokasi.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Setelah menjalani klarifikasi, Gibran tetap bersikeras bahwa apa yang dilakukannya di Car Free Day (CFD) bukan merupakan kegiatan kampanye. Ia menegaskan bahwa pada saat itu tidak ada kegiatan partai politik yang berlangsung.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan bahwa peristiwa tersebut sudah dianggap tidak melibatkan pelanggaran pidana Pemilu.
Bawaslu Jakarta Pusat tengah mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Pangkey menyebut salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pasal 7 dari peraturan tersebut menegaskan adanya larangan terhadap kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya diperbolehkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.