WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tudingan palsu terhadap Presiden Joko Widodo kembali dipatahkan dengan bukti dan fakta.
Setelah gelar perkara khusus digelar di Mabes Polri, upaya Roy Suryo dan rekan-rekannya memframing seolah-olah ijazah Presiden tidak sah terbukti keliru.
Baca Juga:
Polemik Ijazah Jokowi, Joman: Roy Jangan Tinggal di Indonesia Kalau Tak Percaya Bareskrim
Kini, laporan balik Presiden Jokowi memasuki babak baru: status hukum kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan balik Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Laporan itu berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang selama ini digembar-gemborkan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar di media sosial maupun publik.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Panggil Ulang Roy Suryo dan Dewan Pers soal Ijazah Jokowi
Penasihat ahli Kapolri bidang hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri pada Rabu (9/7/2025), semua tudingan soal ijazah Jokowi terbantahkan.
"Oke, dari situlah saya mendapatkan semakin terang benderang bahwa selama ini yang disampaikan oleh Roy dan Rismon itu mengenai penelitian yang katanya sahih, bohong semua itu," ujar Aryanto dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, Roy hanya membawa kopian yang tidak bisa diuji keabsahannya secara ilmiah. Bahkan, ketika ditanya kenapa hanya membawa fotokopi, jawaban yang diberikan justru tidak logis.
"Ketika kita tanya kenapa kok kopian, karena itu kalau diperiksakan enggak valid. Jawaban mereka, ya salahkan dong yang mengopi itu. Itu waras enggak?" ujar Aryanto.
Dalam gelar perkara, pihak UGM dan UI juga memberikan klarifikasi resmi terkait format ijazah dan skripsi Jokowi.
Salah satu klaim Rismon soal tidak adanya lembar pengesahan dalam skripsi Jokowi dijelaskan UGM sebagai hal wajar yang terjadi pada 50 persen mahasiswa saat itu karena dokumen diketik sendiri oleh mahasiswa.
Sementara soal perbedaan penulisan nama seperti "SU" dan "SOE", UGM menilai itu hal yang lazim dalam dokumen akademik, terutama menyangkut jadwal pengukuhan doktor yang kadang mundur dari tahun penerimaan.
"Jadi yang seperti Pak Jokowi, enggak ada lembar pengesahan dan sebagainya itu, ada 50 persen. Itu bukan kejanggalan," jelas Aryanto.
Dengan fakta-fakta tersebut, Aryanto menyebut tudingan ijazah palsu dari Roy Suryo dan Rismon sebagai "kebohongan yang menyesatkan rakyat".
Ia juga menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo yang mencoba membingkai seolah-olah penyelidikan polisi melanggar hukum adalah bagian dari strategi menyesatkan opini publik.
"Nah, sekarang kan sudah nih, ada warning dari Bareskrim bahwa ijazah Jokowi itu memang asli. Ini pasti dipakai acuan oleh Polda Metro," tegas Aryanto.
Kini Polda Metro Jaya telah resmi meningkatkan status laporan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik juga akan melengkapi bukti-bukti pendukung sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa.
Namun, Roy Suryo bersikukuh tidak gentar. Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya masih fokus pada apa yang disebutnya sebagai "fakta-fakta".
"Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta," ujar Roy, Minggu (12/7).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]