WAHANANEWS.CO - Proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlangsung. Berbagai gugatan dan laporan dilayangkan baik terhadap Jokowi maupun oleh pihaknya sendiri. Berikut daftar kasus yang telah teregister:
1. Gugatan di PN Surakarta
Baca Juga:
Demokrat Lapor Sejumlah Akun ke Polisi, Dugaan Sebar Berita Hoaks SBY
Pengacara Muhammad Taufiq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan juga ditujukan kepada KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM, agar semua pihak membuka ijazah Jokowi ke publik.
Namun, sidang mediasi pada Mei 2025 berakhir buntu karena kuasa hukum Jokowi menolak memperlihatkan ijazah asli.
2. Taufiq Dilaporkan Balik
Baca Juga:
Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan Masalah Tak Bakal Selesai, Prediksi Ahli Hukum UI Terbukti
Taufiq dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh pengacara Asri Purwanti atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial dan YouTube. Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan UU ITE.
“Karena ini medianya adalah media sosial, sehingga kami melakukan penanganan menggunakan UU ITE,” ujar AKP Prastiyo Triwibowo, Kamis (15/05/2025).
3. Laporan terhadap Roy Suryo dan Tokoh Lain