Selain itu, menurut Suharto, MA juga membantah tudingan IPW yang menganggap seluruh perkara yang diputus pada 2022 dan 2023 dianggap diberikan HPP.
Anggapan tersebut, kata dia, tidak benar sebab untuk tahun 2022 HPP hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 120 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Sedangkan pada 2023 honorarium penanganan perkara hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.
Berdasarkan data Kepaniteraan MA, ia menyebut jumlah perkara tahun 2022 yang diselesaikan paling lama 120 hari sebanyak 20.558 perkara, sedangkan tahun 2023 yang diselesaikan paling lama 90 hari sebanyak 22.341 perkara.
Suharto juga memastikan bahwa pelaksanaan pemberian HPP telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023.
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
"Hasil audit BPK tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.