WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tuduhan makar terhadap pengamat politik Saiful Mujani menuai sorotan tajam setelah dinilai berlebihan dan berpotensi mengganggu iklim demokrasi, Jumat (10/4/2026).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Saiful Mujani masih berada dalam koridor opini akademik dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan makar.
Baca Juga:
Dihujani Teror Usai Bongkar Kasus Andrie Yunus, Ketua HMI Jabar Dapat Ancaman Mengerikan
“Pernyataan itu hanya merupakan opini yang bisa didiskusikan karena ada di ranah akademis,” kata Abdul Fickar pada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa konteks forum akademik menjadi faktor penting dalam menilai substansi pernyataan tersebut sehingga tidak dapat disamakan dengan tindakan politik praktis.
“Jadi tidak ada urusan dengan politik praktis. Apalagi forumnya adalah forum akademis. Terlalu lebay orang-orang yang mempersiapkan, kupingnya tipis masih harus belajar lagi demokrasi,” ujarnya.
Baca Juga:
PDIP Respons Prabowo soal Pengamat, Sebut Risiko Pilihan Rakyat
Menurut Fickar, tidak terdapat unsur makar dalam pernyataan Saiful karena tidak disertai tindakan nyata atau upaya konkret untuk merebut kekuasaan.
“Tidak ada sama sekali mengarah pada makar atau perebutan kekuasaan. Tafsir yang lebay saja. Hanya ingin cari muka saja,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan hukum yang tidak terbukti dapat berbalik menjadi konsekuensi bagi pelapor.
“Konsekuensinya jika laporan itu tidak terbukti, Anda harus juga dibawa ke ranah hukum pengadilan sebagai pihak yang mengada-ada,” katanya.
Fickar menekankan bahwa unsur makar mensyaratkan adanya tindakan nyata dan persiapan konkret, bukan sekadar pernyataan atau opini.
“Pernyataan dan sudah ada persiapan nyata. Kalau masih omon-omon itu bukan makar, itu diskusi boleh saja sekeras apapun asalkan di ranah akademik,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu (8/4/2026) setelah pernyataan Saiful viral di media sosial.
Potongan video berdurasi 35 detik yang menampilkan pernyataan Saiful dalam forum halal bihalal menjadi sorotan publik setelah diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia.
“Ngeri ini sudah luar biasa provokasinya, ini bisa disebut makar, jaga NKRI,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam video tersebut, Saiful menyampaikan pandangannya terkait kondisi politik nasional yang kemudian ditafsirkan sebagai ajakan menjatuhkan Presiden.
“Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho,” ucapnya.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.20 WIB dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat tetap harus diterima, namun hasil akhirnya ditentukan berdasarkan proses penyelidikan yang objektif.
Sementara itu, Saiful Mujani menilai pelaporan terhadap dirinya merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah.
“Langkah yang sah. tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja,” ujar Saiful saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menilai pelibatan aparat negara dalam merespons opini publik justru dapat berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi.
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga,” kata dia.
Menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya dijawab melalui argumentasi dan kritik, bukan melalui jalur hukum selama tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]