WahanaNews.co | Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan pelaku seorang tukang cireng bejat berinisial NE (39).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
NE tega melecehkan seorang anak perempuan yang masih berusia 2 tahun.
Aksi bejat tukang cireng tersebut terekam CCTV. Adapun berdasarkan rekaman CCTV, aksi bejat ini terjadi Senin 4 September 2023 lalu. Di mana, pelaku sedang menjajakan cireng yang dijualnya di lokasi, sekira pukul 10.30 WIB.
Melihat ada sejumlah anak-anak yang sedang bermain di lokasi, NE pun melancarkan hawa nafsunya dengan menggerayangi tubuh atau sekitar alat kelamin korban sambil memasak.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Saat melakukan aksi bejat tersebut, korban atau bocah 2 tahun diketahui tidak sendirian. Teman-teman korban sedang bermain di sekitar lokasi dan tak menyadari temannya sedang dicabuli.
Lantaran aksinya tidak diketahui tersangka dengan bebas beraksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manosoh mengatakan, pelaku biasa berjualan cireng keliling di lokasi pencabulan tepatnya di permukiman padat penduduk di wilayah Sunter.
"Jadi, ketika pelaku berjualan gorengan keliling, mengajak anak perempuan yang menjadi korban mendekat ke tempat jualan gorengan. Saat itu lah pelaku memanfaatkan kesempatan itu melakukan tindakan cabul," ujar Iverson, Senin (18/9/2023).
Menurut Iverson, saat korban berinisial AR (2) mendekat, kemudian pelaku langsung memegang meraba raba bagian tubuh sensitif milik korban. Lantaran tidak berdaya untuk melawan korban pun hanya bisa terdiam.
"Dengan hasil penyidikan tim yang cepat, tim mengamankan pelaku NE. Membawa ke unit PPA Polres Jakarta Utara untuk di periksa. Terhadap korban anak usia 2 tahun dilakukan langkah penanganan secara kesehatan," ujar Iverson.
Atas perbuatannya, pelaku NE dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti seperti gerobak cireng.
Di hadapan wartawan, NE mengakui dirinya tega melecehkan korban lantaran khilaf.
"Saya khilaf, Pak," ucap NE di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin sore.
NE mengatakan dirinya baru pertama kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak.
Selama 10 tahun menjadi pedagang cireng keliling, NE mengaku belum pernah melancarkan aksi sebejat itu.
Ia juga mengaku tinggal sendirian di Ibukota, sementara istri dan dua anaknya hidup di kampung di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
[Redaktur: Zahara Sitio]