WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu per satu kasus korupsi pembangunan infrastruktur di daerah kembali mencuat.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret pejabat Dinas PUPR hingga pihak swasta.
Baca Juga:
Pekerjaan Drainase Jl. Boulevard Barat Raya Jadi Sorotan, Warga Desak Gubernur Bertindak
Uang miliaran rupiah pun diduga telah dibagi-bagi, dan sebagian masih menjadi misteri ke mana alirannya.
Dalam konferensi pers, KPK memamerkan barang bukti uang tunai sebesar Rp231 juta yang diamankan dari rumah salah satu tersangka, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar.
Uang itu hanya sebagian dari total Rp2 miliar yang ditarik sebagai komitmen fee untuk proyek-proyek jalan di Sumut.
Baca Juga:
BPAD Jakarta Timur Tepis Dugaan Proyek Pemagaran Tanah Aset Tidak Sesuai Spek di Gedung Legiun Veteran RI
"Ini adalah sejumlah Rp231 juta yang merupakan bagian dari Rp2 miliar, di mana selebihnya berarti sekitar Rp769 juta telah didistribusikan," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, KPK sedang menelusuri ke mana saja sisa uang itu mengalir.
Ia menegaskan, siapa pun penerima aliran dana ini akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk bila sampai ke level gubernur.
"Ada yang diberikan secara tunai, ada yang transfer. Ini sedang kita ikuti... Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya, atau ke sesama kadis, atau ke gubernur, dan kami yakini, kami kerja sama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak, kita tentu akan panggil," tegas Asep.
Ia juga menyatakan, KPK tidak akan memberikan pengecualian kepada siapa pun.
“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau bergerak ke seseorang, misalnya ke kadis yang lain atau ke Pak Gubernur, pasti kita panggil.”
KPK menyebut awal mula terbongkarnya kasus ini adalah laporan masyarakat terkait proyek jalan yang dinilai kualitasnya buruk.
Dari situ, KPK mulai melakukan pengamatan dan akhirnya menemukan adanya penarikan uang oleh pihak swasta, yang diduga sebagai bagian dari praktik suap proyek.
Adapun pihak swasta tersebut adalah M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT Dalihan Natolu Grup dan PT Rona Na Mora. Mereka menarik dana Rp2 miliar yang sebagian kemudian dibagikan ke pejabat terkait.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya pejabat Dinas PUPR Provinsi Sumut dan pihak swasta.
Pejabat tersebut adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), serta Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra.
Nilai total proyek yang diusut KPK mencapai Rp231,8 miliar, meliputi proyek jalan di dua kluster: proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut dan proyek di bawah Satuan Kerja PJN Wilayah I.
Berikut rincian proyek yang diselidiki:
Kluster Dinas PUPR Provinsi Sumut:
• Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar)
• Preservasi tahun 2024 (Rp17,5 miliar)
• Rehabilitasi dan penanganan longsoran tahun 2025
• Preservasi lanjutan tahun 2025
Kluster Satker PJN Wilayah 1 Sumut:
• Proyek Jalan Sipiongot–batas Labusel (Rp96 miliar)
• Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)
KPK menyatakan, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan menelusuri aliran dana, mengidentifikasi semua pihak yang menerima bagian, dan memastikan pertanggungjawaban hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]