WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta mewanti-wanti Pegawai Harian Lepas Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri,
Abdul Basir Rifai, terkait ancaman hukuman pidana bagi saksi yang
tidak mengatakan kebenaran dalam kesaksian terkait kasus Djoko
Tjandra.
Basir, yang tercatat sebagai anak buah terdakwa Brigjen
Prasetijo Utomo,
sempat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di agenda persidangan Tommy Sumardi,
terdakwa penyuap dua jenderal polisi untuk pengurusan penghapusan daftar
buronan atas nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko
Tjandra.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
"Saudara
tidak pernah dipengaruhi pihak lain untuk menjawab yang lain dengan BAP
saudara? Ini sudah dikasih tahu lho, risiko hukumnya malah melebihi dari
terdakwa lho," tanya hakim kepada Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Selasa (17/11/2020).
Hakim
memperingatkan bahwa ancaman hukuman atas keterangan yang tidak benar itu dapat
mencapai 12 tahun.
"Ancaman
hukumannya sampai 12 tahun kalau tipikor itu, dan itu berkali-kali di PN Jakpus
seperti itu. Tapi ini bukan saya mengancam, bukan, tapi itu memang
regulasinya," katanya.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
"Siap,
tetap hakim," jawab Basir.
Dalam
persidangan kali ini, jaksa beberapa kali mencecar Basir lantaran keterangan di
persidangan berbeda dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang
disampaikan 26 Agustus lalu.
Pertama,
terkait isi paper bag yang dibawa Brigjen Prasetijo saat berkunjung ke Divisi
Hubungan Internasional, pada 28 April 2020.