Melihat
kesaksian Basir yang berubah, jaksa pun turut menegaskan apakah Basir mendapat
tekanan saat mengisi keterangan sebagai saksi. Namun sekali lagi Basir menjawab
bahwa ia tidak mendapat tekanan dari siapapun.
"Saudara
berikan keterangan ini di bawah tekanan atau gimana? Saudara diperiksa oleh
Setiawan Dwi Atmijo ada tekanan?" tanya jaksa ke Basir.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
"Siap,
tidak," jawab Basir.
Tommy
Sumardi yang duduk sebagai terdakwa membantah keterangan Basir. Tommy
menegaskan dirinya keluar ruangan Irjen Napoleon itu berdua dengan Brigjen
Prasetijo.
"Seingat
saya, saya keluar bersama Brigjen Prasetijo dari ruangan Irjen Napoleon,"
kata Tommy.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Dalam
kasus ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa turut serta menyuap dua jenderal
polisi untuk pengurusan penghapusan daftar buronan atas nama terpidana Djoko
Tjandra, di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tommy
menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270
ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigjen
Prasetijo Utomo.
Atas
perbuatannya, Tommy Sumrdi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal
65 ayat (1) dan (2) KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.