WahanaNews.co | Irjen Ferdy Sambo kini berstatus tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Padahal, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo sempat sampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigadir Yoshua.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo menyampaikan belasungkawa sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Kala itu Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaannya yang keempat berkaitan dengan kematian Brigadir Yoshua.
Dalam kesempatan itu juga, Sambo sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambo juga turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua.
Berikut pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana:
Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.
Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.
Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya.
Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya.
Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini sekian dan terima kasih.
Irjen Ferdy Sambo Mastermind Pembunuhan Brigadir Yoshua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua saat kejadian.
Sigit menyatakan penembakan ini dikarenakan adanya perintah Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Senjata yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J adalah senjatanya sendiri.
Sedangkan, Irjen Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk menembak dinding seakan-akan ada aksi tembak menembak.
Dalam kasus ini ada empat tersangka, mereka adalah:
1. Bharada RE
2. Bripka RR
3. Tersangka KM
4. Irjen Pol FS
Adapun peran-peran mereka adalah Bharada RE melakukan penembakan terhadap Brigadir Yoshua.
Kemudian Brigadir RR dan tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Sambo sendiri perannya adalah 'otak' dari penembakan itu sendiri. Irjen Ferdy Sambo diketahui sebagai mastermind, perannya memerintahkan dan membuat skenario kasus ini.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konpers kemarin, Senin (9/8).
Terancam Hukuman Mati
Karena itu, empat tersangka ini dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.
Irjen Ferdy Sambo dkk terancam hukuman mati.
Adapun pasalnya adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Agus. [qnt]