WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyikapi polemik mengenai ungkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai lembaga superbody adalah anggapan yang keliru tanpa didukung data dan dimensi yuridis yang terukur.
"Ungkapan Kejaksaan sebagai lembaga superbody telah beberapa kali diuji ke pengadilan, baik itu Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Menurut Ketut, para hakim yang menguji kewenangan tersebut menyadari demikian adanya sebagaimana di beberapa negara lain, yakni sebagai fungsi kontrol antarlembaga yang telah berjalan sampai saat ini di antara para penegak hukum, Hal itu pun sesuai dengan kaidah yang berlaku yaitu diferensial fungsional yang dilandasi dengan integrated criminal system.
Selain itu, kata dia, beberapa profesor dari perguruan tinggi serta penggiat antikorupsi menyayangkan pernyataan tersebut, bahkan dianggap sebagai bentuk perlawanan koruptor kepada institusi Kejaksaan (currptor fight back).
Terkait kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi, Ketut memaparkan dalam kurun waktu kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, banyak kasus korupsi ditangani, hal ini seakan publik diberikan perhatian khusus betapa korupsi itu sangat membahayakan dan terjadi sangat masif pada seluruh sektor.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
"Mulai dari atas sampai ke daerah, dampak yang diperlihatkan sangat nyata, seperti terjadi perampasan hak ekonomi masyarakat di negara yang sangat melimpah sumber daya alamnya," ujarnya.
Pengungkapan perkara mega korupsi yang memiliki nilai kerugian fantastis menjadi andalan Kejaksaan Agung untuk meraih kepercayaan publik yang mulai meningkat tajam, bahkan sampai menyentuh angka 81,2 persen.
"Oleh karenanya, anggapan para guru besar yang menyebut rakyat ada di belakang Kejaksaan dalam memberantas korupsi bukanlah isapan jempol belaka," ujar Ketut.