Wahananews.co I Untuk menimbulkan efek jera, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) layak melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan BPPBJ 18 UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara melaksanakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) RE Martadinata I RT 007, RW 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Tahun Anggaran APBD 2021. Nilai Pagu Paket Rp2.283.101.634,00, Nilai HPS Paket Rp2.103.990.287,82 dan Pembangunan RTH Jl. Kampung Rawa Indah RT 003 RW 03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Tahun Anggaran APBD 2021.Nilai Pagu Paket Rp2.273.678.403,00, Nilai HPS Paket Rp2.097.452.889,90.
Proses Pelelangan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan Pokja BPPBJ 18 UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada alamat situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (lpse.jakarta.go.id) Metode pengadaan dilaksanakan melalui sistem pengadaan Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Kejanggalan proses pemilihan penyedia mulai terlihat pada Dokumen Pemilihan Nomor : 299/Pokja BPPBJ 18/-076.341 Pembangunan RTH RE Martadinata I Rt 007, Rw 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan dan Dokumen Pemilihan Nomor : 300/Pokja BPPBJ 18/-076.341 Pembangunan RTH Jl. Kampung Rawa Indah RT 003 RW 03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, tanggal 29 April 2021.