Dalam dokumen pemilihan tersebut, Pokja Pemilihan BPPBJ 18 UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak mengupload Bill Of Quantity, sehingga pada tahapan penjelasan sejumlah peserta mempertanyakan Bill Of Quantity yang tidak diupload ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada alamat situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (lpse.jakarta.go.id).
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Bahkan salah satu peserta tender yaitu CV. HK secara jelas mempertanyakan alasan Pokja tidak mengupload BOQ kedalam dokumen pemilihan.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
"Kenapa BOQ tidak di upload sekalian dengan dokumen lainnya, apa alasan Pokja hingga penjelasan tidak ada BOQ, seharusnya dokumen sudah semua lengkap baru dilaksanakan penjelasan, sehingga dikemudian hari bila ada perbedaan gambar dan BOQ bisa dipertanyakan pada penjelasan ini" yang dijawab oleh Pokja BOQ akan diupload melalui sistem SPSE.
Pertanyaan peserta tersebut bukan tanpa alasan, sebab secara umum fungsi BOQ adalah untuk memberikan kejelasan lengkap pekerjaan, memudahkan evaluasi pada pra dan pasca kontrak, merupakan pedoman seragam menghitung penawaran, memudahkan pengelolaan pekerjaan tambah kurang, dan memudahkan kontraktor dan perencana dalam menghitung biaya proyek.