WahanaNews.co, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lantas, kapan Firli Bahuri ditahan?
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri belum memberikan penjelasan kapan Firli Bahuri ditahan. Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah lebih lanjut setelah praperadilan itu ditolak.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, (19/12/2023) melansir VIVA.
Saat disinggung kapan penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka, Ade Safri juga tak banyak berkomentar.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
"Nanti akan kita update berikutnya ya," jelasnya.
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).
Penolakan ini menjadikan Firli Bahuri tetap sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli dalam kasus ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]