WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa mereka telah mengirim tim ke negara tetangga pada bulan lalu setelah menerima informasi tentang keberadaan Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tanpa secara tegas menyebutkan negara tetangga yang dimaksud, menyatakan bahwa tim KPK telah melakukan pengecekan di masjid dan gereja yang diduga menjadi tempat Harun singgah.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Sekitar satu bulan yang lalu, kami mengirim tim kami ke salah satu negara tetangga untuk melakukan pengecekan karena ada informasi bahwa saudara HM [Harun Masiku] berada di sana, ada di masjid, kami sudah memeriksanya di sana," ujar Asep di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
"Ia juga dikabarkan berada di gereja, kami sudah memeriksanya di sana, ada juga yang mengatakan dia tinggal di apartemen, kami sudah memeriksanya di sana, di salah satu negara tetangga, tetapi hingga saat ini belum ditemukan," tambahnya.
Asep menjelaskan bahwa KPK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum di negara tersebut untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Namun, tindakan tersebut belum memperlihatkan perkembangan yang positif.
"Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di sana, kita diantar, jadi tidak ilegal, datang secara legal, bertemu dengan aparat penegak hukum di sana menyampaikan, karena memang juga informasi awalnya dari sana ada yang namanya mirip, seperti itu menyampaikan ciri-cirinya, tinggi badan dan lainnya itu mirip, tapi, ketika dicek ke sana ternyata lain," imbuhnya.
Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan KPK tidak berhenti bekerja memburu Harun yang sudah buron sejak Januari 2020 silam. Koordinasi dengan lembaga antikorupsi negara lain masih terus dilakukan.
"Kita bekerja sama dengan Ombudsman-nya sana, jadi, yang menangani masalah korupsi di negara tetangga kita itu di Ombudsman. Kita juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga antikorupsi yang ada di negara-negara tetangga lainnya yang concern terhadap masalah tindak pidana korupsi, karena memang red notice-nya sudah ada," terang dia, mengutip CNN Indonesia.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Terhitung sudah lebih dari 850 hari KPK tidak mampu menangkap Harun. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan sempat menyampaikan keraguannya Harun bakal ditangkap di masa kepemimpinan Firli Bahuri Cs. [eta]