WahanaNews.co, Jakarta - Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus melakukan pengusutan.
Terbaru, anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Achsanul selama kurang lebih 3 jam, pada Jumat (3/11) kemarin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Achsanul dinilai terbukti menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.
Kuntadi mengatakan uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (2/11) lalu.
Melansir CNN Indonesia, Senin (6/11/2023) berikut rangkum perkembangan terkini kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
16 Orang Tersangka