Irwan mengaku sebelumnya sempat takut membongkar keterlibatan pihak lain di tahap penyidikan karena menganggap orang kuat.
Namun, berbekal nasihat dari pengacara, ia memberanikan diri membeberkan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus BTS 4G tetapi belum diproses hukum.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Saya konsultasi dengan pengacara dan mendapat ancaman potensi dakwaan memperkaya diri Rp100 miliar lebih, akhirnya saya konsultasi dengan pengacara. Pengacara menyampaikan bahwa saya agar menyampaikan apa adanya dengan penyidik, Yang Mulia. Akhirnya saya memberanikan diri," ujarnya.
Johnny G Plate dan lima terdakwa sudah disidang
Saat ini keenam terdakwa--termasuk eks Menkominfo Johnny G Plate--tengah disidang di PN Tipikor Jakarta Pusat telah menjalani proses tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Khusus untuk Plate, JPU menuntut agar eks Menkominfo itu dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Plate juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Anang Achmad Latif 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun.
Kemudian Galubang dituntut dengan pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Mukti dituntut hukuman pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.