WahanaNews.co, Jakarta - Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus melakukan pengusutan.
Terbaru, anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Achsanul selama kurang lebih 3 jam, pada Jumat (3/11) kemarin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Achsanul dinilai terbukti menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.
Kuntadi mengatakan uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (2/11) lalu.
Melansir CNN Indonesia, Senin (6/11/2023) berikut rangkum perkembangan terkini kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
16 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Selanjutnya Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sementara sisanya yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, pihak swasta Jemmy Setiawan.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza (MFM), dan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang,
Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean, pihak swasta Sadikin Rusli, Kepala HUDEV UI Muhammad Amar Khoerul, dan anggota BPK Achsanul Qosasi.
Pengajuan Justice Collaborator
Terdakwa Irwan Hermawan mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus korupsi tersebut.
Irwan mengaku sebelumnya sempat takut membongkar keterlibatan pihak lain di tahap penyidikan karena menganggap orang kuat.
Namun, berbekal nasihat dari pengacara, ia memberanikan diri membeberkan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus BTS 4G tetapi belum diproses hukum.
"Saya konsultasi dengan pengacara dan mendapat ancaman potensi dakwaan memperkaya diri Rp100 miliar lebih, akhirnya saya konsultasi dengan pengacara. Pengacara menyampaikan bahwa saya agar menyampaikan apa adanya dengan penyidik, Yang Mulia. Akhirnya saya memberanikan diri," ujarnya.
Johnny G Plate dan lima terdakwa sudah disidang
Saat ini keenam terdakwa--termasuk eks Menkominfo Johnny G Plate--tengah disidang di PN Tipikor Jakarta Pusat telah menjalani proses tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Khusus untuk Plate, JPU menuntut agar eks Menkominfo itu dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Plate juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Anang Achmad Latif 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun.
Kemudian Galubang dituntut dengan pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Mukti dituntut hukuman pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Terakhir, JPU menuntut Irwan dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini. Selain itu, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Kejagung Dalami Upaya Penghentian Penyidikan
Lebih lanjut, Kejagung mengaku tengah mengusut dugaan aliran dana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang disebut untuk menghentikan proses penyidikan.
Kuntadi mengatakan pendalaman itu dilakukan terkait penerimaan dana yang diterima oleh tersangka Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
"Terkait dengan dalam rangka apa uang itu diberikan baik kepada EH (Edward Hutahaean) maupun SDK (Sadikin). Itu yang masih dalam proses penyidikan kami," jelasnya.
Kuntadi mengatakan pendalaman nantinya juga akan dilakukan penyidik untuk mengkonfirmasi upaya penghentian kasus oleh kedua tersangka hingga akhirnya dapat menerima suap dari kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"(Klaster penghentian penyidikan) itu masih dalam tahap penyidikan. Masih kami dalami, sebenarnya dalam rangka apa dia menggerakkan orang supaya menyerahkan uang, itu alasannya apa, ini masih kita dalami," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]