Selanjutnya Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Terakhir, JPU menuntut Irwan dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini. Selain itu, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kejagung Dalami Upaya Penghentian Penyidikan
Lebih lanjut, Kejagung mengaku tengah mengusut dugaan aliran dana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang disebut untuk menghentikan proses penyidikan.
Kuntadi mengatakan pendalaman itu dilakukan terkait penerimaan dana yang diterima oleh tersangka Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Terkait dengan dalam rangka apa uang itu diberikan baik kepada EH (Edward Hutahaean) maupun SDK (Sadikin). Itu yang masih dalam proses penyidikan kami," jelasnya.
Kuntadi mengatakan pendalaman nantinya juga akan dilakukan penyidik untuk mengkonfirmasi upaya penghentian kasus oleh kedua tersangka hingga akhirnya dapat menerima suap dari kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"(Klaster penghentian penyidikan) itu masih dalam tahap penyidikan. Masih kami dalami, sebenarnya dalam rangka apa dia menggerakkan orang supaya menyerahkan uang, itu alasannya apa, ini masih kita dalami," tuturnya.