Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Selanjutnya Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sementara sisanya yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, pihak swasta Jemmy Setiawan.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza (MFM), dan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang,
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean, pihak swasta Sadikin Rusli, Kepala HUDEV UI Muhammad Amar Khoerul, dan anggota BPK Achsanul Qosasi.
Pengajuan Justice Collaborator
Terdakwa Irwan Hermawan mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus korupsi tersebut.