WAHANANEWS.CO - Selebritas Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Pemindahan Ammar Zoni dilakukan pada Jumat malam (8/5/2026) bersama empat narapidana lain yang terjerat dalam perkara serupa.
Baca Juga:
Gagal Dapat Kursi Berjemur, Turis Menang Gugatan Rp17 Juta saat Liburan
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Ammar Zoni diberangkatkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Nusakambangan pada pukul 23.55 WIB.
"Ammar Zoni dan 4 (empat) warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan pukul 23.55 WIB, (8/5)," kata Rika, Sabtu (9/5/2026).
Rika menjelaskan Ammar Zoni bersama empat terpidana lainnya tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Strategi Besar Lindungi 10 Juta Pekerja Rentan
Menurutnya, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, hingga petugas Lapas Narkotika Jakarta.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," ujarnya.
Setibanya di Nusakambangan, Ammar Zoni dan para narapidana lainnya langsung menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur.
"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," lanjut Rika.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni pada Kamis (24/4/2026).
Ammar dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain dalam perkara tersebut juga dinyatakan bersalah karena bermufakat jahat mengedarkan narkotika di lingkungan rutan.
Dari enam terdakwa yang menjalani sidang putusan, Ammar Zoni menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]