"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," lanjut Rika.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni pada Kamis (24/4/2026).
Baca Juga:
Mengenal King Salman Gate, Megaproyek Perluasan Masjidil Haram MbS
Ammar dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain dalam perkara tersebut juga dinyatakan bersalah karena bermufakat jahat mengedarkan narkotika di lingkungan rutan.
Dari enam terdakwa yang menjalani sidang putusan, Ammar Zoni menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat.
Baca Juga:
Gagal Dapat Kursi Berjemur, Turis Menang Gugatan Rp17 Juta saat Liburan
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.