WahanaNews.co, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen usai menggeledah kantor Bupati Situbondo dan rumah dinas pada Rabu (28/8).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Bupati Situbondo saat ini dijabat oleh Karna Suswandi.
"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (29/8) melansir CNN Indonesia.
Tessa belum bisa mendetailkan dokumen-dokumen yang diperoleh. Kata dia, penggeledahan kemungkinan masih akan dilakukan di tempat lainnya. Hanya saja ia tidak bisa memberi tahu lokasi tepatnya.
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menambahkan tim penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Nanti setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisis terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dana PEN di Situbondo. Inisial tersangka yaitu KS dan EP.