WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan saat menggeledah kantor PT Taspen (Persero), Jumat, (8/3/2024).
Selain di Kantor PT Taspen, barang bukti dimaksud juga ditemukan di kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
"Pada kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen yang sedang disidik KPK.
"Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara," kata Ali.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Dalam proses penyidikan ini, KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak berperkara.
Saat itu, tim KPK menyita catatan investasi keuangan, BBE, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Seiring proses berjalan, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
Melansir CNN Indonesia, kedua orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sementara itu, baru-baru ini, Menteri BUMN Erick Thohir membebastugaskan Kosasih dari jabatan Direktur Utama PT Taspen.
[Redaktur: Alpredo Gultom]