WahanaNews.co | KPK temukan uang dollar Singapura dan euro setelah menggeledah rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, tersangka kasus suap.
Selain rumah Karomani, penyidik KPK juga menggeledah rumah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (24/8).
Ali mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen administrasi kemahasiswaan hingga sejumlah uang tunai.
"Tempat yang digeledah yaitu rumah kediaman Tsk KRM (Karomani) dan rumah kediaman beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing. (Dolar) Singapura dan euro," lanjut Ali.
Ali menyebut KPK bakal menyita barang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Karomani.
KPK selanjutnya menganalisis temuan itu dan menambahkannya ke dalam berkas perkara para tersangka.
"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para Tersangka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah pribadi Karomani terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti lainnya.
"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini (Rabu, 24/8) tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah Tersangka KRM di Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8).
Ali mengatakan penggeledahan di rumah Karomani saat ini masih berlangsung. Ali menyebut KPK juga sebelumnya menggeledah tiga kantor Fakultas Unila, yakni Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, serta kantor FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan).
Hasil penggeledahan KPK mengamankan beberapa bukti, termasuk dokumen penerimaan mahasiswa baru.
"Kegiatan masih berlangsung. Segera kami sampaikan perkembangannya. Dari penggeledahan beberapa lokasi sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik," ujarnya.
Dalam perkara ini KPK menjerat empat orang tersangka, yaitu sebagai berikut:
1. Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila);
2. Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila;
3. Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila; dan
4. Andi Desfiandi selaku swasta. [rsy]