WahanaNews.co, Jakarta - Usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan Eddy berada di luar kota dan belum berkantor usai ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor melalui pesan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Hantor tak merinci lebih lanjut perihal agenda apa yang diikuti Eddy di luar kota. Ia juga tak menjawab apakah Eddy bakal memberikan pernyataan langsung kepda awak media soal status dia sebagai tersangka.
Sebelumnya, Eddy mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari lembaga anti rasuah itu. Pengakuan Eddy itu disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
"Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis.
Sebagai informasi, empat orang tersangka telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap dan Gratifikasi Eddy. Satu orang sebagai pihak penerima dan tiga orang sebagai pihak pemberi.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi bakal diperiksa dalam waktu dekat. Pihaknya juga telah memulai upaya pengumpulan barang bukti demi membuat kasus ini terang.
Ali menyebut proses ini membutuhkan waktu yang tak singkat. Ia meminta publik bersabar menunggu.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiel dari perkara itu sendiri, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11).
[Redaktur: Alpredo Gultom]