WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima dan akan segera disampaikan kepada Presiden.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
"Apa yang disampaikan dalam surat pengunduran diri dari Wamenkumham telah diterima. Jadi, ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden, dan nantinya akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Ari pada hari Rabu (6/12/2023).
Ari menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut diterima pada hari Senin (4/12/2023) yang lalu. "Jika tidak salah, surat tersebut masuk pada hari Senin yang lalu," tambahnya.
Lebih lanjut, Ari menyatakan bahwa surat pengunduran diri ini akan disampaikan kepada Presiden setelah beliau kembali dari kunjungan kerjanya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
"Saya belum melihat suratnya, tetapi surat itu ditujukan kepada Presiden. Dan surat tersebut akan segera disampaikan setelah Presiden kembali ke Jakarta," ungkap Ari.
Pada Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej merampungkan proses pemeriksaan sekitar enam jam di KPK. Ia dimintai keterangan penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham.
Eddy diketahui sudah berstatus tersangka kasus gratifikasi. Eddy diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya.