Krisna menjelaskan pengajuan justice collaborator ke LPSK dilakukan karena pihaknya menilai belum ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony maupun keluarganya setelah kliennya mengungkap puluhan nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Pihak Sony berharap LPSK dapat mengambil keputusan secara objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Baca Juga:
Polda Jabar Buka Aduan Korban Lain Taufik Hidayat, Motif Penyiksaan YTR Masih Didalami
"Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," ujar Krisna.
Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya masih mendalami permohonan justice collaborator yang diajukan Sony.
"Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Achmadi.
Baca Juga:
Gegara Perselisihan Biaya Tato, Pria di Pematangsiantar Tewas Setelah Salah Sasaran Dikeroyok Ormas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Demi memuluskan permohonan tersebut di Kejaksaan Agung, Sony sebelumnya disebut telah menyerahkan 41 nama tokoh yang diduga berkaitan dengan kasus MBG hingga dugaan pengadaan fiktif di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penolakan itu dilakukan karena Sony dinilai tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.