Syarief menjelaskan pelaksanaan justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Menurut Syarief, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi justice collaborator, yaitu bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
PLN Perkuat Listrik Kutai Barat dan Mahakam Ulu, ALPERKLINAS: Konsumen Berhak Mendapat Listrik Andal
Namun, setelah penyidik memeriksa Sony dan meneliti keterangan yang diberikan, penyidik menyimpulkan bahwa Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," jelas Syarief.
Syarief mengatakan posisi Sony dalam perkara itu membuatnya tidak dapat ditempatkan sebagai pelaku lapis kedua yang membuka keterlibatan pihak di atasnya.
Baca Juga:
Anjing di Australia Lahap 1 Kg Permen, Isi Perutnya Bikin Dokter Geleng Kepala
"Sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelas Syarief.
Selain syarat bukan pelaku utama, Syarief mengatakan justice collaborator juga harus mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Menurut Syarief, penyidik belum menemukan pengakuan Sony atas perbuatan yang disangkakan dalam proses pemeriksaan.