WahanaNews.co, Jakarta – Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat kaki meninggalkan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tim penyidik KPK berangkat ke Kalsel setelah Paman Birin muncul ke publik untuk memimpin apel pada Senin (11/11) lalu.
Baca Juga:
Paman Birin Tampil di Apel ASN, Tegaskan Tak Hilang Meski Diburu KPK
KPK hendak menangkap Paman Birin lantaran yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya satu bulan lebih atau sejak diumumkan sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK belum berhasil menemukan yang bersangkutan sampai putusan Praperadilan Paman Birin dibacakan pada Selasa (12/11) petang. Paman Birin kini menjadi warga negara yang bebas dan tidak bisa ditangkap.
"Informasi yang kami dapat tim penyidik meluncur ke Kalimantan Selatan tetapi sampai dengan hari ini saya belum tahu update-nya seperti apa. Apakah yang bersangkutan kembali menghilang setelah apel. Jadi, belum bisa di-update lagi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/11) petang.
Baca Juga:
Korupsi di Tapanuli Selatan: Camat dan Kepala Desa Tersandung OTT Polisi
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini mengatakan tim penyidik KPK saat ini sudah tidak mempunyai urusan di Kalsel lagi.
"Dan tentunya dengan putusan Praperadilan ini, tindakan tersebut atau pencarian yang dilakukan oleh penyidik sudah tidak diperlukan kembali," ucap Tessa.
Ia menambahkan putusan Praperadilan tidak membuat gugur dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Paman Birin. Sebab, terang dia, Praperadilan hanya menguji objek formil saja bukan materiel.
Atas dasar itu, lanjut Tessa, pihaknya akan mendiskusikan lebih mendalam langkah-langkah yang akan dikerjakan ke depan.
"Praperadilan ini hanya menguji aspek formil saja bukan materiel. Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," ungkap Tessa.
"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi atau keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," lanjutnya.
Status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur usai yang bersangkutan memenangkan Praperadilan. Putusan dibacakan kemarin, Selasa (12/11).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sebelumnya, Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]