WahanaNews.co | Setelah menghadiri pengumuman bakal calon presiden PDI Perjuangan yang diusung untuk Pemilu 2024 di Istana Batu Tulis, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023), Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pulang menumpangi satu mobil.
Hal itu terungkap dari unggahan politisi PDI Perjuangan sekaligus Sekretaris Kabinet Pramono Anung melalui akun Instagram resmi, @pramonoanungw, melansir Antara.
Baca Juga:
Prabowo Subianto: Kerja Sama dalam Pemerintahan Pasca Pilpres 2024
"Pulang Kampung," demikian tulis Pramono dalam takarir unggahannya yang menyematkan swafoto dirinya berada satu mobil dengan Presiden Jokowi dan Ganjar sembari menambahkan emotikon salam serta tagar #alhamdulillah.
Ganjar baru saja ditetapkan sebagai bakal calon presiden PDI Perjuangan untuk menghadapi Pemilu 2024 sebagaimana disampaikan Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai berlogo banteng itu.
Pengumuman dilakukan dalam rangkaian Rapat DPP PDI Perjuangan Ke-140 Diperluas Tiga Pilar di Istana Batu Tulis.
Baca Juga:
Ganjar Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Itu Kritikus
"Mengucapkan menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon Presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Megawati.
Jokowi yang tengah bersiap merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah di Surakarta, Jawa Tengah, sampai menyempatkan diri bertolak ke Istana Batu Tulis untuk menghadiri acara tersebut.
Jokowi menyebut Ganjar sebagai sosok pemimpin yang dekat dengan rakyat sembari menegaskan agar presiden selanjutnya yang terpilih dalam Pemilu 2024 untuk meneruskan berbagai program unggulan.
"Pemimpin yang baru harus terus melanjutkan visi bangsa dan program-program unggulan yang telah dicanangkan," kata Jokowi.
Sebagai informasi pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [tum/antara]