WahanaNews.co, Jakarta - Pegi Setiawan resmi memenangkan sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman, yang menyatakan bahwa status tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan harus dibatalkan.
Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa mereka akan meminta ganti rugi kepada Polda Jabar karena penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
"Mengenai rehabilitasi sudah dimuat dalam amar putusan, hanya ganti kerugian yang belum," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pekerjaan kuli bangunan Pegi Setiawan diremehkan.
"Oleh karena itu, kami, tim penasihat hukum dari kuli bangunan Pegi Setiawan, akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ganti kerugian," tegasnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Ganti rugi tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu materiil dan immateriil.
Ganti rugi materiil berkaitan dengan kerugian finansial, seperti gaji Pegi dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan. S
ejak ditahan pada Mei 2024, Pegi tidak dapat bekerja selama hampir dua bulan, dan kerugian materiil ini kemungkinan berkaitan dengan upah yang tidak diterima selama ia ditahan.
Sementara itu, kerugian immateriil berkaitan dengan nama baik dan rasa malu karena dituduh sebagai pelaku pembunuhan.
Toni juga menekankan bahwa kerugian immateriil ini tidak memiliki batasan, sehingga angka pastinya perlu didiskusikan lebih lanjut.
Hakim Terima Gugatan Praperadilan Pegi
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan beserta surat lainnya tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Selain itu, Polda Jabar diwajibkan mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Pegi setelah putusan tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]