WahanaNews.co | Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan penistaan agama, kini sudah dipulangkan ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai mendapat perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, selama lebih dari sepekan.
Yahya sebelumnya dilarikan ke RS setelah ditangkap penyidik pada Kamis (26/8) lalu. Ia mengeluhkan kondisi lemas dan sesak nafas, serta memiliki riwayat sakit jantung.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
"Sudah, dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9).
Meski demikian, kata dia, Yahya masih diharuskan mengonsumsi obat yang disiapkan oleh tim dokter selama menjalani pemeriksaan kepolisian nantinya.
Sebagai informasi, Yahya terjerat kasus terkait dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Namun demikian, hal tersebut baru diumumkan ke publik usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis (26/8). Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya.
Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik di kediamannya Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021 dengan register Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.