WahanaNews.co | Musjwira JK, putri Wakil Presiden ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), melaporkan
eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, dan Rudi
S Kamri, ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik di
media sosial.
"Saya
di sini, atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla, melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas
tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami,
saya dan keluarga," kata Musjwira di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu
(2/12/2020).
Baca Juga:
JK Beda Pandangan Dengan Jokowi Terkait Hilirisasi: RI Kembali Ke Zaman VOC
"Seperti
yang kita ketahui, di-tweet-nya mereka menyentuh esensi terdalam pada hak asasi manusia. Jadi, sebagai warga negara Indonesia, saya berhak untuk
melaporkan hal-hal yang mengganggu hak asasi saya dan keluarga,"
lanjutnya.
Laporan
polisi tersebut bernomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. Dalam
laporan itu, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti
berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand maupun Rudi di Twitter, YouTube, beserta
Facebook.
Perwakilan
tim kuasa hukum Musjwira, Muhammad Ikhsan, mengatakan bahwa pelaporan ini
berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
Baca Juga:
Soroti Koalisi Paslon 1 dan 3, JK: Bisakah Persatukan Bu Mega dan Pak Jokowi Sekarang?
Adapun
Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU
19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Ini
terkait dengan ITE. bukti-bukti yang kita sampaikan terkait dengan fitnah,
kemudian penghasutan, berita bohong, dan segala macam. Tentang UU ITE, nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan
kami," ungkap Ikhsan kepada awak media.
Ikhsan
menuturkan, sekitar 50 pengacara mendampingi Musjwira ketika
membuat laporan di Bareskrim Polri. Pihaknya pun akan terus mengawal kasus ini
hingga bergulir di pengadilan.