WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Suprianta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Polda Jawa Tengah, Senin (20/1).
Baca Juga:
Dana PEN Berujung Skandal, KPK Tahan Bupati Situbondo atas Korupsi Miliaran Rupiah
"Didalami terkait dengan proses pengawasan kinerja BPR Bank Jepara Artha dan mendalami ada tidaknya penerimaan dari BPR Bank Jepara Artha," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1).
Materi serupa juga didalami tim penyidik lewat dua orang saksi lain yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II) Diar Susanto dan Asda I periode Agustus 2022-Desember 2022 Akhmad Junaidi.
Sementara itu, untuk saksi Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo didalami perihal proses pengajuan dan pencairan kredit fiktif.
Baca Juga:
Wow! KPK Temukan Pejabat Kabinet dengan Kekayaan Fantastis Rp5,4 Triliun
Negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp220 miliar dalam kasus ini. Adapun modus yang sejauh ini ditemukan KPK ada kredit fiktif pada 39 debitur.
Pada awal Oktober tahun lalu, KPK mengumumkan telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasi) untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap lima orang tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Lembaga antirasuah belum menyampaikan identitas lengkap mereka.
Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.
Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.
Hendrar Prihadi Sambangi KPK, Bahas Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]