WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Suprianta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Polda Jawa Tengah, Senin (20/1).
Baca Juga:
Hasil Penggeledahan Rumah RK Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB, KPK Sita Satu Unit Sepeda Motor
"Didalami terkait dengan proses pengawasan kinerja BPR Bank Jepara Artha dan mendalami ada tidaknya penerimaan dari BPR Bank Jepara Artha," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1).
Materi serupa juga didalami tim penyidik lewat dua orang saksi lain yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II) Diar Susanto dan Asda I periode Agustus 2022-Desember 2022 Akhmad Junaidi.
Sementara itu, untuk saksi Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo didalami perihal proses pengajuan dan pencairan kredit fiktif.
Baca Juga:
KPK Klaim Punya Bukti Hasto dan Djoko Tjandra Jadi Donatur di Kasus Suap Harun Masiku
Negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp220 miliar dalam kasus ini. Adapun modus yang sejauh ini ditemukan KPK ada kredit fiktif pada 39 debitur.
Pada awal Oktober tahun lalu, KPK mengumumkan telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasi) untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap lima orang tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Lembaga antirasuah belum menyampaikan identitas lengkap mereka.