WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami proses pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
Pada Rabu (7/8), materi itu didalami lewat saksi-saksi yang merupakan direksi PT Totalindo Eka Persada.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Konfirmasi penyidik (saksi) hadir semua. Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan lahan di Rorotan Jakarta serta kewenangan para pihak dalam proses pengadaan dan pengeluaran uang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang diperiksa ialah Donald Sihombing selaku Direktur Utama; Eko Wardoyo (Direktur Corporate Finance tahun 2019); Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris); dan Indra Sukmono Arharrys (Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-sekarang).
KPK menyatakan pembelian lahan di Rorotan diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibatkan pihak ketiga alias makelar.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengajukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SHJB.
Selain itu, juga ada 10 orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 12 Juni 2024.
Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.