WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami proses pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
Pada Rabu (7/8), materi itu didalami lewat saksi-saksi yang merupakan direksi PT Totalindo Eka Persada.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Konfirmasi penyidik (saksi) hadir semua. Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan lahan di Rorotan Jakarta serta kewenangan para pihak dalam proses pengadaan dan pengeluaran uang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang diperiksa ialah Donald Sihombing selaku Direktur Utama; Eko Wardoyo (Direktur Corporate Finance tahun 2019); Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris); dan Indra Sukmono Arharrys (Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-sekarang).
KPK menyatakan pembelian lahan di Rorotan diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibatkan pihak ketiga alias makelar.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengajukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SHJB.
Selain itu, juga ada 10 orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 12 Juni 2024.
Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.
KPK juga telah memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai saksi pada Rabu, 19 Juni 2024. Putra dari Ali Idung tersebut diduga punya pengetahuan terkait kasus yang sedang diusut KPK.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK namun belum disampaikan secara gamblang. KPK di bawah kepemimpinan jilid V biasanya akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dkk. Menurut KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar).
Yoory melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar. Yoory sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor termasuk atas kasus hukum yang ditangani Bareskrim Polri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]