WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahapan pengajuan usulan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali, dengan memeriksa dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keduanya, yaitu Kepala Seksi Subdit Data Keuangan Daerah Kemenkeu, Eko Nur Subagyo, dan Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Kemenkeu, Anton Widowanto, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Keduanya dikonfirmasi terkait proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID dan dugaan adanya beberapa komunikasi dengan beberapa pihak terkait usulan dana dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Adi Prasetyo, dan Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik II Kemenkeu, Yudi Sapto Paranowo.
Namun, keduanya mengkonfirmasi tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.
Ali mengatakan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.[gun]