WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahapan pengajuan usulan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali, dengan memeriksa dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keduanya, yaitu Kepala Seksi Subdit Data Keuangan Daerah Kemenkeu, Eko Nur Subagyo, dan Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Kemenkeu, Anton Widowanto, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Keduanya dikonfirmasi terkait proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID dan dugaan adanya beberapa komunikasi dengan beberapa pihak terkait usulan dana dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Adi Prasetyo, dan Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik II Kemenkeu, Yudi Sapto Paranowo.
Namun, keduanya mengkonfirmasi tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.
Ali mengatakan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.