WahanaNews.co | Sejumlah jaksa senior tidak terima dengan UU Kejaksaan yang baru, lantaran usia pensiun jaksa diturunkan dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Mereka lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan minta usia pensiun dinaikkan jadi 65 tahun.
Kelimanya adalah Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti. Dalam sidang pendahuluan, hakim konstitusi Manahan Sitompul menasihati pemohon.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Kalau norma baru, kita nggak bisa, Mahkamah tidak punya kewenangan untuk membuat norma baru. Apakah itu nanti konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat itu?" kata Manahan yang tertuang dalam sidang MK sebagaimana tertuang dalam risalah sidang MK yang dilansir websitenya, Jumat (18/3/2022).
"Biasanya kalau soal angka-angka ini kita, Mahkamah beberapa putusannya ini mengatakan itu open legal policy kalau mengenai angka-angka, ya. Itu kewenangan dari pembuat undang-undang. Berapa cocoknya umur jaksa, berapa cocoknya umur hakim ini pensiun, berapa umur pejabat ini, biasanya itu adalah open legal policy," sambung Manahan Sitompul.
Adapun hakim MK Anwar Usman meminta pemohon memperbaiki naskah permohonannya. Salah satunya dengan membandingkan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
"Bandingkan dengan keberadaan Hakim Militer, padahal sama‐sama pelaku kekuasaan kehakiman dan dijamin secara pasti, secara jelas dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Nah, ini supaya elaborasi atau uraian semakin jelas, nampak dari perbaikan permohonan nanti di mana. Dibandingkan tadi, misalnya antara hakim dengan jaksa, ya, perbedaannya jauh. Nah, sekarang bandingkan juga antara peradilan militer dengan peradilan lain, sama‐sama pelaku kekuasaan kehakiman," ujar Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, usia pensiun jaksa menjadi 60 tahun. Hal ini dinilai oleh lima jaksa senior itu sangat merugikan dirinya.
"Menyatakan bahwa sepanjang Pasal 12 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2021 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai 'jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena telah mencapai usia 65 tahun," demikian petitum Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti dalam permohonan yang dilansir website MK, Jumat (4/2/2022).